Viral! Sopir Lintas Diminta Uang Pengawalan Saat Masuk Timbangan Kertapati Palembang, Sekali Kawal Rp100.000?

Viral! Sopir Lintas Diminta Uang Pengawalan Saat Masuk Timbangan Kertapati Palembang, Sekali Kawal Rp100.000?

Viral di media sosial (medsos), pengakuan sopir lintas dimintai uang pengawalan sebesar Rp100.000 saat memasuki kawasan Timbangan Kertapati Palembang--

Sementara itu, berdasarkan rekaman video terdapat mobil truk dan kontainer dengan mudahnya melewati kawasan Timbangan Kertapati Palembang.

Pasalnya, diduga mobil truk dan kontainer tersebut sudah dikawal oleh beberapa oknum pelaku pungli.

"Nah ini dikawal semua. Lolos dia kalau sudah dapat pengawalan," tunjuk sopir lintas.

Lebih lanjut sopir lintas menuturkan, uang pengawalan yang diberikan kepada oknum pungli diberikan bervariasi.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Terjaring OTT Pungli di Jembatan Timbang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Modusnya

BACA JUGA:Dituduh Pungli Hingga Dipecat Sepihak, Suprianto Gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke PN Palembang

"Mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000. Bisa lolos semua itu," tukasnya.

Sebelumnya, viral di Media Sosial (Medsos), warga Palembang mengeluhkan Pungutan Liar (Pungli) parkir Rp3.000 di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut.

Dishub Palembang memanggil langsung pihak ruko di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur yang terdapat Juru Parkir (Jukir) liar atau tidak resmi.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Antisipasi Pungli Dalam Melayani Masyarakat, Ratu Dewa: Saya Tidak Segan, Langsung Pecat!

BACA JUGA:Nah Loh? Oknum ASN Kantor Camat Kikim Tengah Diduga Lakukan Pungli Sporadik Tanah, Warganet Minta Usut Tuntas

"Ternyata Jukir tersebut, setelah kami panggil pengelola rukonya tidak resmi atau tidak punya izin," ungkap Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang AK Julyanzah kepada SUMEKS.CO pada Senin 29 April 2024.

Dijelaskan Julyanzah, oleh karena itu, ia bersama pihaknya memanggil pihak pengelola ruko tersebut untuk membuat izin parkir ke Pemkot Palembang.

"Tujuannya agar jukir ini resmi dan dapat masuk PAD parkir Pemkot Palembang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: