Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar--

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati potensi nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar.

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam perkara ini nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa sebagai tersangka.

Oleh karena itu, tersangka Muhammad Arif oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, Abdullah Noer Deny SH MH juga mengaku tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

Hal itu, lanjutnya masih dilakukan penyidikan termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak selain tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

Sebab, kata Aspidsus kasus yang diberi judul dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba ini masih belum rampung.

"Sabar ya kan penyidikan belum rampung, MA juga akan diperiksa kembali kali ini dimintai keterangan sebagai tersangka, akan kita informasikan apabila ada update terbarunya," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Arif langsung dihadiahi rompi keramat merah tahanan korupsi Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: