Nomor Kamar Hotel Bekas Pembunuhan Diubah 105, Nomor 102 dan Lemari Mayat Disimpan ‘Dihilangkan’
Nomor kamar hotel bekas pembunuhan diubah 105. Sedangkan Nomor 102 dan lemari mayat disimpan ‘dihilangkan’. foto: Youtube @K Dafy/sumeks.co.--
Pengakuan tersangka OA korban My memarahinya hingga melempar botol air mineral dan handphone kearah tersangka, bahkan mencakar mukanya.
Merasa sakit hati, kemudian tersangka OA mencekik leher korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit.
Setelah korban lemas dan korban terjatuh ke lantai dengan posisi kepala tersandar di meja kecil di samping tempat tidur kamar hotel itu.
Tersangka OA menyeret tubuh korban di depan kamar mandi, karena melihat korban masih mengeluarkan suara.
Tersangka kemudian mencekik kembali korban untuk memastikan korban meninggal sambil membenturkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali dengan posisi tengkurap.
Kemudian tersangka mengambil sarung bantal warna putih di gunakan untuk mengelap darah yang keluar dari mulut korban menggunakan seprai dan handuk hotel.
Selanjutnya tersangka memasukan korban ke dalam lemari ditutupi dengan tas baju warna merah milik korban.
Setelah itu tersangka pergi meninggalkan Hotel R***** dengan ojek online ke terminal Sukun Banyumanik.
Kemudian naik Trevel menuju ke Wonosobo pukul 06.00 dan pukul 09.30 tersangka tiba di Wonosobo langsung menuju rumah bude tersangka.
Korban sebelumnya juga mengatakan kepada saksi di lokasi kejadian mau pulang wonosobo. Pelaku sudah ditangkap dan sedang di penjara atas kasusnya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: