H-5 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Muara Enim, Cek Jalur Alternatifnya

H-5 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Muara Enim, Cek Jalur Alternatifnya

MELINTAS : Tampak angkutan batubara melintas di depan Kantor Bupati Muara Enim melaju dengan kecepatan sedang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik H-5 dan Arus Balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Pembatasan ini bertujuan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.

Surat itu ditujuhkan kepada transportir angkutan batubara, pemilik IUP batubara dan perusahaan angkutan ekspedisi dan angkutan barang dengan Nomor : 550/0939/DISHUB/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumatera Selatan Drs A Fantoni yang tembuskan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: SEG Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kunjungi 3 Panti Asuhan di Palembang

BACA JUGA:Rekomendasi Menu Bekal Mudik Lebaran, Tidak Cepat Basi dan Tahan Lama

"Betul, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik H-5 dan Arus Balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H," ujar Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, Rabu 3 April 2024.

Dijelaskannya, bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat keputusan sersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67 (II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 H.

Dalam surat itu disampaikan, pertama dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud sebelumnya atau poin pertama dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tenpelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

BACA JUGA:Ronaldo Hattrick Lagi, Golnya Bagus-Bagus Semua, Ingat Umurnya Sudah Jalan 40 Bang Dodo!

BACA JUGA:Sinergi Pelindo Group Palembang, IPC Terminal Petikemas Gelar Buka Puasa Bersama Asosiasi dan Pengguna Jasa

Dan terakhir pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan  Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

"Untuk di Muara Enim operasional angkutan banyak kendaraan angkutan barubara dan telah disampaikan terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: