Status Fungsional, Jalur Alternatif Tol Betung Cukup Berbahaya untuk Dilalui Pemudik Lebaran, Apa Sebab?

Status Fungsional, Jalur Alternatif Tol Betung Cukup Berbahaya untuk Dilalui Pemudik Lebaran, Apa Sebab?

Kapolda Sumsel dan rombongan saat memantau jalur alternatif jalan tol Betung persisnya di KM 22- KM 45. Foto: edho/sumeks.co--

Termasuk menyiapkan personel, karena mengingat akses jalan masuk ataupun keluar di KM 45 hanya berjarak 4 Kilometer dari Jalinsum, dan melintasi pemukiman warga.

"Untuk itu, kita minta kepada pihak pengelola juga menghaluskan lagi di akses masuk di KM 22 dan KM 45," tutup Kapolda.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan rombongan meninjau persiapan jalur mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Kapolda juga meninjau Ruang Pusat Kendali Command Centre Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel di Terminal Alang-Alang Lebar (AAL), pada Selasa 2 April 2024 siang.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bakal Dirikan 92 Pos Selama Operasi Ketupat Musi 2024, Terjunkan 1.563 Personel

BACA JUGA:Hari ke-8 Operasi Ketupat Musi 2023 Polda Sumsel, Kasatgas: Tetap Monitor Situasi Kamtibmas

Dalam peninjauannya itu, Kapolda Sumsel menitikberatkan masalah kondisi ruas jalan  yang menjadi hal yang sangat krusial dan mendapatkan prioritas.

"Khusus untuk ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung yang pada arus mudik Lebaran sering terjadi kemacetan," ujar Kapolda. 

Salah satunya, kata Kapolda, termasuk mengatasi adanya pasar-pasar tumpah di sepanjang Jalintim tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 16 April 2024 pada pukul 09.00 WIB akan mulai dilakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Standby On Call Selama Monitoring Operasi Ketupat Musi 2023

BACA JUGA:Polda Sumsel Pantau Arus Lalu Lintas Operasi Ketupat Musi 2023 Melalui Udara

Pembatasan itu diberlakukan untuk ruas jalan tol dan non-tol, terkecuali untuk mobil angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk dan bahan pokok. 

"Mulai hari Jumat tgl 5 April 2024 pkl 09.00 WIB hingga Selasa tgl 16 April 2024 pkl 08.00 WIB," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: