Jaga Aset Negara, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Upaya Preventif dan Represif: Tak Ada Toleransi!

Jaga Aset Negara, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Upaya Preventif dan Represif: Tak Ada Toleransi!

PT KAI Divre III melakukan upaya preventif maupun represif guna menjaga aset negara di wilayah PTKAI Divre III Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  PT KAI Divre III melakukan upaya preventif maupun represif guna menjaga aset negara di wilayah PTKAI Divre III Palembang, dalam pengelolaan pemanfaatan nya sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara.

Diantara upaya yang dilakukan yakni, pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart, melakukan pensertipikatan.

Kemudian MOU dengan KPK, TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024, PT KAI Buka 10 Posisi Strategis untuk Fresh Graduate, Syaratnya Gampang Banget!

BACA JUGA:PT KAI Rekrut Karyawan Tetap, Tersedia 10 Formasi, Fresh Graduate Merapat, Cek Syaratnya!

"Karena PTKAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara," kata Aida.

Aida menerangkan, upaya represif dilakukan apabila ada aset atau lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian.

Terlebih, muncul sertifikat atas nama pribadi masyarakat di dalam lahan Grondkaart.

"PT KAI melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban, setelah tahapan prosedur nya dan pendekatan secara persuasif," jelas Aida.

BACA JUGA:10 Formasi Lowongan Kerja PT KAI 2024 untuk Karyawan Tetap, Yuk Berkarir di BUMN!

BACA JUGA:Jaga 35 Titik Daerah Rawan, PT KAI Divre III Palembang Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut Aida menjelaskan, saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk proses gugatan pembatalan 5 SHM, atas nama Chrysantus Hasan Taslim sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim.

Pasalnya, saat ini wilayah tersebut digunakan tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart Nomor 2 tahun 1924.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: