Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Hukumnya

Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Hukumnya

Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Hukumnya--

SUMEKES.CO - Selama berpuasa, penting untuk menghindari memasukkan zat dari luar ke dalam tubuh, contohnya saat berkumur atau menyikat gigi.

Aktivitas-aktivitas ini sering menjadi perhatian karena khawatir dapat membatalkan puasa akibat adanya kontak dengan benda yang masuk ke dalam mulut.

Lantas, bagaimanakah aturan berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa?

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, dua aktivitas ini dianggap makruh selama berpuasa.

BACA JUGA:Puasa Tapi Tidak Sahur Apakah Sah? Temukan Jawabannya Disini

BACA JUGA:Diare Saat Puasa sehingga Bikin Lemas? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Imam Nawawi memberikan penjelasan tambahan dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Penting untuk berhati-hati saat menyikat gigi karena puasa bisa batal jika terjadi masukan apapun ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi, bahkan jika itu terjadi tanpa sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغير

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Seseorang yang berpuasa bisa mengambil langkah pencegahan dengan menyikat gigi sebelum waktu imsak.

BACA JUGA:Bupati Enos Apresiasi Acara Buka Puasa Bersama DPC Pejuang Siliwangi Bersatu OKU Timur

BACA JUGA:Puasa Pertama Tanpa Istri, Teuku Ryan Ngode Bukber Meski Sedang Proses Perceraian

Jika sudah siang, disarankan untuk menyikat gigi dengan sikat gigi atau kayu siwak (arok) tanpa menggunakan pasta gigi.

Tetapi, disarankan untuk menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah) saat berpuasa.

Berkumur secara berlebihan berarti berkumur terlalu banyak atau terlalu keras. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran bahwa puasa bisa menjadi batal.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).

BACA JUGA:Puasa Tapi Tidak Sahur Apakah Sah? Temukan Jawabannya Disini

BACA JUGA:Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya

Penjelasan berkumur saat wudhu menurut Ulama


berkumur saat wudhu tidak dilarang selama tidak ada penelanan sengaja.--

Dalam era digital yang penuh dengan arus informasi cepat, seringkali timbul pertanyaan seputar praktik keagamaan dan kepercayaan.

Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul, terutama selama bulan Ramadan, adalah apakah berkumur saat melakukan wudhu dapat membatalkan puasa?

Dalam agama Islam, wudhu merupakan bagian penting dalam persiapan untuk melaksanakan salat.

Hal ini melibatkan mencuci beberapa bagian tertentu dari tubuh, termasuk mulut. Meskipun demikian, ada kekhawatiran di kalangan umat Islam bahwa berkumur saat wudhu dapat membatalkan puasa. Simak penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Apa Hukum Orang Tua Ajarkan Anak Puasa Setengah Hari? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Rekomendasi Produk Vitamin C Halal untuk Bantu Jaga Imun Tubuh Selama Puasa Ramadan

Sebelumnya, penting untuk memahami arti puasa dalam Islam. Puasa merupakan kewajiban agama yang dilaksanakan selama bulan Ramadan, yang mana umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lain yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Hal ini merupakan ibadah yang diwajibkan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Berkumur saat wudhu tidak secara langsung dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa berkumur tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada penelanan sengaja dari air ke dalam perut.

Alasan di balik hal ini adalah bahwa tujuan berkumur saat wudhu adalah untuk membersihkan mulut dan bukan untuk makan atau minum. Berkumur pada dasarnya merupakan bagian dari tata cara bersuci yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:Puasa Ramadan Tetapi Tidak Tarawih, Gimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

BACA JUGA:Film Sang Kiai Cocok Banget Ditonton Bulan Puasa, Mengisahkan Tokoh Pejuang Kemerdekaan dan Pendiri Nahdlatul

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda "Ketika kamu berwudhu, bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung selama kamu tidak sedang berpuasa."

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa berkumur saat wudhu tidak dilarang selama tidak ada penelanan sengaja.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Jika seseorang sengaja menelan air saat berkumur, maka puasanya menjadi batal, dan ia harus mengganti puasanya serta membayar fidyah, yakni memberi makan sejumlah orang miskin.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa berkumur saat wudhu tidak langsung membatalkan puasa dalam Islam. Namun, penting untuk melakukannya dengan hati-hati dan menghindari menelan air secara sengaja.

BACA JUGA:Puasa Ramadan Tetapi Tidak Tarawih, Gimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

BACA JUGA:Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Batal Atau Tidak dalam Islam? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Apabila seseorang sengaja menelan air, hal tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa dan mengharuskan pembayaran fidyah.

Oleh karena itu, disarankan agar umat Islam menjalankan praktik-praktik keagamaan dengan penuh kesadaran dan pemahaman akan aturan-aturan dalam agama mereka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: