Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kembali memberikan keterangan resmi kepada awak media Senin 25 Maret 2024 siang. Foto: edho/sumeks--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah menjalani pemeriksaan di Provost Bid Propam Polda Sumsel., Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi ditahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau itu terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kembali memberikan keterangan resmi kepada awak media Senin 25 Maret 2024 siang.
Terkait perkembangan kasus ini, Kabid Propam mengaku pihaknya masih melakukan penanganan terkait aspek pelanggaran.
"Yang kami tangani dari aspek pelanggaran, pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik," kata Kombes Pol Agus.
Selain itu terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian.
Dari pengakuan Aiptu FN yang datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dirinya terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum DC karena panik.
"Semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang juga tengah berada di dalam mobil," terang Agus.
BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka
BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall
Aiptu FN juga mengaku panik karena harus berhadapan dengan 12 orang yang dia tidak kenal.
"Menurut Aiptu FN pihak debt collector juga berupaya merampas kendaraan miliknya," tambah Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: