Honorer Harap Tenang! Bupati Ogan Ilir Sudah Instruksikan Kepala OPD Supaya Siapkan THR

Honorer Harap Tenang! Bupati Ogan Ilir Sudah Instruksikan Kepala OPD Supaya Siapkan THR

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah menginstruksikan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir untuk menyiapkan THR bagi para honorer. --

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.

"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," terangnya. 

Ditambahkan Sholah, dijadwalkan, THR untuk PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Ogan Ilir akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri.

"Karena BPKAD Kabupaten Ogan Ilir harus menyiapkan Surat Keputusan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mencairkan THR kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai 22 Maret 2024. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Sebut Safari Ramadan Ajang Silaturahmi Antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100 persen atau komponennya penuh. 

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: