Nah Loh? Oknum ASN Kantor Camat Kikim Tengah Diduga Lakukan Pungli Sporadik Tanah, Warganet Minta Usut Tuntas

Nah Loh? Oknum ASN Kantor Camat Kikim Tengah Diduga Lakukan Pungli Sporadik Tanah, Warganet Minta Usut Tuntas

Viral Oknum Kecamatan di Lahat Diduga Pungli Pembuatan Sporadik.--

BACA JUGA:Geram! Pria Ngaku Nabi, Warganet: Polres Tebing Tinggi Hebat, Nabi Aja Bisa Ditangkep

"Usut tuntas, buat yg video jangan kasih kendor biar jadi pelajaran camat-camat lainnya," tulis komentar akun @berry*.

Sebagai informasi, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan peraturan pemerintah, bagi warga dalam hal pembuatan surat sporadik biayanya adalah Rp0  tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel

BACA JUGA:Waduh! 2 Provinsi Pemekaran Sumatera Selatan Sulit Terlaksana, Padahal Punya Banyak Tambang, Jangan-jangan...

Lantas apa sih perbedaan dari Sporadik dan Sertifikat tanah?

Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik

Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. 

Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: