Jamin Non PNSD Pemkot Palembang Dapat THR Tahun Ini, Ratu Dewa: Namanya Uang Jasa

Jamin Non PNSD Pemkot Palembang Dapat THR Tahun Ini, Ratu Dewa: Namanya Uang Jasa

Ratu Dewa Jamin Non PNSD Pemkot Palembang Dapat THR Tahun ini : Namanya Uang Jas--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kota Palembang tetap diberikan pada tahun ini.

Mengenai THR non PNSD tersebut, diungkapkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO pada Kamis 21 Maret 2024.

"Mengenai THR semuanya sudah kita rapatkan baik itu ASN atau nin PNSD, tahun ini tetap ada THR untuk pegawai non PNSD di Pemkot Palembang. Namun namanya saja yang beda yaitu uang jasa," ungkapnya.

Dikatakan Ratu Dewa, uang jasa atau THR tetap diberikan menjelang lebaran Idulfitri 2024.

BACA JUGA:DBD Palembang Meningkat, Ratu Dewa Kerahkan Camat Jemput Bola Gencarkan Fogging

BACA JUGA:Tinjau Fogging, Pj Walikota Ratu Dewa Temukan Selokan Mampet dan Sampah Menggunung di Dekat Rusun

"Uang jasa atau THR tersebut diberi satu bulan full saat menjelang lebaran Idulfitri dan Desember akan dapat lagi," katanya.

Lanjut Ratu Dewa, termasuk THR atau uang jasa untuk pasukan kuning akan diberikan dari masing-masing dinas terkait.


Petugas Non PNSD Pemkot Palembang--

"Seperti pasukan kuning DLHK, petugas non PNSD di Dinas Perkimtan, Pol PP, PUPR, dan Dishub semuanya akan diberikan uang jasa atau THR," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ratu Dewa, mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan diberikan 1 bulan gaji plus tunjangan dan Sebulan TPP.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Palembang, Ratu Dewa Serahkan 353 Sembako di Kecamatan Seberang Ulu I

BACA JUGA:Ratu Dewa Turun Tangan! Medsos OPD Palembang Siap Bersolek dengan Pelatihan Jitu Ini

Dibagikan untuk ASN direncanakan pada 26 maret 2024 mendatang atau menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan (Pegawai Pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemkot Palembang akan menerimanya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa diberlakukan untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang.

"Alhamdulillah, ASN dan PPPK Pemkot Palembang dapat THR dan TPP. Semoga berkah dan memberi kebahagian," jelasnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Respon Bangunan Tower Provider yang Diprotes Jemaah Masjid Nurussa'adah: Belum Ada Izin Resmi!

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Audit BUMD yang Tidak Sehat, Perumda Palembang Jaya yang Pertama, Hasilnya?

Selain itu, Ratu Dewa mengungkapkan tak hanya ASN dan PPPK, ketentuan tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Berlaku juga untuk Non ASN di OPD masing-masing," ungkapnya.

Adapun terkait pemberian THR 2024 bagi pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sebagai berikut :

1. Bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan, dan  1 bulan TPP.

BACA JUGA:Ratu Dewa Ajak Masyarat Makmurkan Rumah Ibadah, Resmikan 3 Mesjid di Jumat Barokah

BACA JUGA:Ratu Dewa Favorit Warga Palembang untuk Calon Walikota, Hasil Survey Terbaru

Pembayarannya, tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya mulai dibagikan 26 Maret 2024 mendatang.

2. Sementara, untuk THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) diberikan maksimal 1 bulan gaji.

Yang mana, besarannya nanti akan di tetapkan oleh Pemimpin BLUD dari OPD masing-masing.

3. Sedangkan, untuk pegawai Non ASN lainnya tidak diberikan THR. Namun, Pemkot Palembang memberikan kebijakan berupa bantuan tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran.

BACA JUGA:Cegah Wabah DBD, Pj Wako Ratu Dewa Laksanakan Fogging Gratis Serentak di 18 Kecamatan

BACA JUGA:Ratu Dewa Merespon! Kios Pasar 16 Ilir Palembang Naik Jadi Rp350 Juta

Kemudian, tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.

Sementara, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN, akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: