Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

Pelaku E (36) pengedar sabu di Kecamatan Petir Kabupaten OKI, diamankan Satres Narkoba Polres OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial E (36) yang merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH menjelaskan, untuk pelaku E ini diamankan pada Jumat, 15 Maret 2024 saat berada di rumahnya. 

"Penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Petir. Kita amankan sekira pukul 07.00 WIB di rumah pelaku," jelas Kasi Humas, Rabu 20 Maret 2024.

Diungkapkan Kasi Humas, untuk penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar bersama 10 Paket Sabu

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

"Berbekal informasi dari masyarakat itu, sehingga membuat Satres Narkoba langsung memastikan hal itu. Lalu melakukan penyelidikan," ungkapnya. 

Kasat Narkoba menegaskan, saat penangkapan pelaku ini, dimana pelaku melihat kedatangan personel Satres Narkoba, sempat lari ke dalam rumah. Tetapi tetap berhasil diamankan oleh anggota. 

"Saat penangkapan pelaku, personel Satres Narkoba sempat diteriaki maling agar mengundang perhatian masyarakat desa," jelasnya. 

Petugas berhasil mengamankan pelaku ini, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 bungkus dalam plastik bening. 

BACA JUGA:Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN

Lalu, juga 1 buah pipet plastik berbentuk skop, yang ditemukan didalam lobang pembuangan air didalam kamar mandi. 

Termasuk uang tunai sebesar Rp40.000 di badan pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Ternyata yang itu merupakan hasil penjualan sabu-sabu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: