Inilah 6 Kapolda Terkaya di Indonesia, Salah Satunya Ada Nama Kapolda Sumsel

Inilah 6 Kapolda Terkaya di Indonesia, Salah Satunya Ada Nama Kapolda Sumsel

6 Kapolda Terkaya di Indonesia. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal masih menjadi yang terkaya di level jabatan Kapolda. Foto ilustrasi: Naba/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Setiap tahun, pejabat negara harus mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal masih menjadi yang terkaya di level jabatan Kapolda, bahkan dianggap sebagai polisi terkaya di Indonesia.

Pria yang lahir di Palembang pada tanggal 4 Juli 1970 tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp23.804.638.249 pada laporan periodik tahun 2022. 

Irjen Pol Mohammad Iqbal terakhir melaporkan pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan harta tersebut mencakup penerimaan dan pengeluaran hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

BACA JUGA:Fantastis! Berikut Daftar Kasat Reskrim Terkaya di Sumatera Selatan, Jumlahnya Bikin Tepok Jidat

BACA JUGA:WOW! Kadis PUPR Lubuklinggau Disebut Kepala Dinas Terkaya se-Sumsel, Hartanya Rp 57 Miliar, Kalahkan Wali Kota

Harta kekayaan tahun lapor 2023 harus dilaporkan mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. 

Hal ini berarti kurang dari satu bulan lagi. Kapolda pertama yang melaporkan hartanya untuk tahun lapor 2023, yang tercatat di e-LHKPN KPK, adalah Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya.

Pada 31 Desember 2023, Armed Wijaya melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp13.694.661.154. Hal ini menjadikannya sebagai kapolda terkaya kedua, setelah Iqbal.

Perlu diketahui bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Rey Utami, Artis Terkaya Indonesia Tahun Ini, Kalahkan Agnes Mo dan Sultan Andara

BACA JUGA:Low Tuck Kwong Orang Terkaya di Indonesia, Siapa Dia?

Selanjutnya, terdapat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: