Berhasil Tegakkan HAM pada Tingkat Korporasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan dari Menkumham RI

Berhasil Tegakkan HAM pada Tingkat Korporasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan dari Menkumham RI

Penyerahan penghargaan peduli HAM untuk Pj Gubernur Agus Fatoni dari Menkumham RI--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM (Kumham) Republik Indonesia (RI).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 13 Maret 2024.


Pj Gubernur Agus Fatoni raih penghargaan peduli HAM--

Piagam tersebut diberikan atas upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penegakan HAM di korporasi.

Tercatat pada tahun 2023 ada 12 Kabupaten/Kota di Sumsel yang mendapatkan penghargaan Peduli HAM.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Faktoni Buka Pengajian Ramadhan 1445 H, Ajak Umat Muslim di Sumsel Tetap Produktif

BACA JUGA:UPDATE, Reaktivasi Bandara Gatot Subroto, Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Pemda Siap Mendukung Percepatan

"Kabupaten/kota tersebut adalah Pagar Alam, Palembang, Lubuk Linggau, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Pali, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan OKU Selatan," kata Agus Fatoni.

Ketentuan Kemenkumham karena 50 persen telah mendapatkan penghargaan peduli HAM, sehingga diberikan penghargaan atas dasar pembinaan.

Fatoni menyebut saat ini isu HAM masih menjadi sorotan baik dari Non Governmental Organization (NGO) dan negara-negara maju.

Menurutnya, isu HAM bukan hanya menjadi perhatian dari pihak pemerintah melainkan pihak korporasi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut BUMD, BPD sangat Strategis Sokong PAD

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakor HKBN 2024 bersama Mendagri dan Kepala Badan Pangan Nasional

Untuk itu, guna memberikan pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha/bisnis maka dibentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Sumsel yang dikukuhkan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: