Gempur Sumsel Minta Kapolda Batalkan Pelantikan Kapolsek Sanga Desa, Ini Alasannya!

LSM Gempur Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel terkait dilantiknya Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa Kabupaten Muba. Foto: dokumen/sumeks.co--
Selain itu, tuntutan meraka yaitu meminta penjelasan langsung dari Bid Propam Polda Sumsel terkait terbakarnya sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang.
Dan mengakibatkan Iptu NH dicopot Kapolda Sumsel dari jabatannya sebagai Kapolsek Keluang Polres Muba.
"Bagaimana bisa seorang Kapolsek yang dicopot gara-gara ada sumur minyak ilegal meledak malah justru diangkat kembali menjadi Kapolsek yang daerahnya juga terdapat sumur-sumur minyak," beber Hendri.
"Lalu, apakah boleh seperti itu dan lantas bagaimana dengan janji yang digaungkan Polda Sumsel perang terhadap minyak ilegal," sambung Hendri lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK saat dikonfirmasi langsung menjelaskan dirinya belum mengetahui duduk perkara sebenarnya seperti apa.
"Saya akan pelajari dan sekaligus pertanyakan hal ini ke Kabid Propam," ungkap Sunarto.
Tapi, sambung Sunarto, biasanya jika proses hukumnya selesai dan tidak terbukti maka yang bersangkutan bisa saja kembali bertugas.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tangkap 5 Pelaku Illegal Drilling Asal Desa Keluang Musi Banyuasin
BACA JUGA:3 Penambang Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap, Pemilik Sumur Masih Dikejar
"Iya, bisa kembali ditugaskan oleh pimpinan sesuai kebutuhan organisasi," tutup Kombes Sunarto Rabu kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: