Ratu Dewa Respon Bangunan Tower Provider yang Diprotes Jemaah Masjid Nurussa'adah: Belum Ada Izin Resmi!
Jemaah masjid Nurussa'adah menyuarakan aksi protes terhadap Tower base transceiver (BTS) yang sedang dibangun di Jalan Ki Gede Ing Suro tepat bersebelahan dengan masjid Nurussa'adah karena tidak ada izin menurut Pj Wali Kota Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pembangunan tiang tower provider atau BTS di kawasan Jalan Ki Gede Ing Suro, Kota Palembang menuai protes dari warga dan jemaah sekitar.
Tiang tower provider tersebut dibangun berdekatan dengan Masjid Nurussa'adah di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang,
Karena pembangunan tersebut, puluhan jemaah Masjid Nurussa'adah beraksi di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat II Palembang melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan tiang tower pada Jumat 8 Maret 2024.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa memberikan respon.
BACA JUGA:Jemaah Masjid Nurussa'adah 32 Ilir Tolak Pembangunan Tiang Tower Provider, Ternyata ini Penyebabnya
Menurut Ratu Dewa, tower Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini sedang dalam pembangunan di Jalan Ki Gede Ing Suro, tepat di sebelah Masjid Nurussa'adah, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, belum mendapatkan izin resmi dari PTSP.
"Hanya terdapat rekomendasi dari Dinas Kominfo, Camat, dan Lurah," ungkapnya kepada awak media.
Meskipun telah ada surat rekomendasi untuk pengurusan izin, Ratu Dewa meminta Camat dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan ulang di lokasi pembangunan tower tersebut.
"Saya telah meminta Camat untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan pembangunan tower, termasuk persetujuan warga sekitar, maka diberikan surat peringatan selama 24 jam untuk memindahkan tower. Jika tidak dilaksanakan, akan dilakukan pembongkaran," tegasnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Audit BUMD yang Tidak Sehat, Perumda Palembang Jaya yang Pertama, Hasilnya?
Oleh karena itu, Ratu Dewa menekankan bahwa sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan tower seharusnya dilakukan, dan persetujuan dari tetangga di sekeliling tempat pembangunan tower harus diperoleh.
"Partisipasi warga sekitar dan persetujuan dari seluruh arah bangunan tower yang akan dibangun harus ada," katanya.
Kendati itu, Ratu Dewa masih menunggu laporan resmi dan tertulis dari Camat Ilir Barat II Palembang mengenai progres pembangunan tower tersebut.
"Setelah menerima laporan dari Camat, kami akan memberikan informasi lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: