Pengrajin Emas Asal Tanjung Batu Ogan Ilir Laporkan Pemilik Toko ke Polda Sumsel, Total Kerugian Rp 5 Miliar
Pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat puluhan pengrajin emas telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel. --
"Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp 1,7 miliar dan sisanya dianggap lunas," ujar para korban.
Namun, keinginan terlapor melalui perantara keluarganya tersebut ditolak para korban, karena nilai kerugian yang dialami korban tidak sedikit.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2024 Secara Serentak
"Kami tidak mau dibayarnya cuma segitu, karena kami susah payah membanting tulang untuk mendapatkan uang sebanyak itu," tutur korban.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: