OKU Timur Raih Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, menerima penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia pada puncak peringatan World NTD Day di Puri Agung Convention, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.--
OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Kabupaten OKU Timur kembali meraih penghargaan setelah sebelumnya menerima Piala Adipura pada tahun 2023.
Penghargaan terbaru ini merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras pemerintah daerah dan masyarakat OKU Timur dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kabupaten OKU Timur kembali meraih prestasi membanggakan dengan menerima Sertifikat Penghargaan Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras pemerintah daerah dan masyarakat OKU Timur dalam memberantas penyakit frambusia.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik tentang Timun Suri yang Jarang Diketahui
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, menerima penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia pada puncak peringatan World NTD Day di Puri Agung Convention, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Neglected Tropical Diseases (NTDs) atau Penyakit Tropis Terabaikan memang menjadi perhatian prioritas pemerintah di bidang kesehatan saat ini.
Hal ini karena NTDs masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam pengendaliannya.
Kementerian Kesehatan RI pada Hari NTD Sedunia 2024 dengan tajuan Akhiri Kusta, Frambusia, Kaki Gajah, Cacingan, dan Demam Keong. Acara ini mengusung tema 'Bersatu dan Beraksi, Wujudkan Indonesia Bebas Penyakit Tropis yang Terabaikan'
Penghargaan yang diterima OKU Timur karena tidak ditemukan penyakit Frambusia di OKU Timur selama 3 tahun terakhir.
Dengan dikuatkannya kegiatan yg telah dilakukan antara lain melakukan promosi kesehatan melalui PHBS di seluruh masyarakat.
Lalu pemeriksaan koreng di seluruh sasaran usia 1- 12 tahun melalui posyandu dan sekolah dasar, dan dilakukan puskesmas keliling di setiap desa untuk pelacakan koreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: