Program Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini! Cek Syarat Pendaftaran dan Jadwalnya Disini

Program Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini! Cek Syarat Pendaftaran dan Jadwalnya Disini

Program mudik gratis dibuka hari ini-Instagram @kemenhub151-

Namun untuk mendaftar sebagai pemudik gratis wajib memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada program mudik gratis Kemenhub. Berikut sejumlah syarat pendaftaran mudik gratis jalur darat.

- Peserta pemudik gratis wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah yang ditandai dengan KTP/SIM/KK.

- Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan 

BACA JUGA:Bikin Melongo! All New Toyota Rush 2024 Punya 3 Fitur Unggul dan Canggih untuk Dipakai Mudik Lebaran

- Untuk pendaftaran Pulang-Pergi (PP) maka pendaftaran harus dilakukan bersamaan dengan arus mudik

- Kota tujuan yang dipilih sesuai dengan arus balik sesuai kota tujuan arus mudik.

- Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi ulang

- Apabila lewat tujuh hari peserta tidak melakukan pendaftaran ulang, maka data peserta dianggap gugur.

- Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan harus menyerahkan motor sesuai tanggal yang ditentukan 

BACA JUGA:Jangan Khawatir Mabuk Saat Mudik, Ini 6 Daftar Makanan yang Wajib di Bawa untuk Menghindari Mual Perjalanan

- Pemudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik maupun balik dan datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Masyarakat tidak bisa mendaftar secara langsung karena untuk mendaftar program ini hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat.

Semua informasi tentang mudik gratis oleh Kemenhub ini bisa di cek di aplikasi Mitra Darat, berikut ini cara mendaftra mudik jalur darat.

Caranya cukup mudah langkah pertama bisa mengakses aplikasi lewat handphone kemudian buka dan daftra akun.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, 11.159 Tiket Mudik Lebaran di KAI Divre III Ludes Terjual!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: