Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Berkomitmen Penuhi Hak Identitas Anak

Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Berkomitmen Penuhi Hak Identitas Anak

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur telah dilakukan pada hari Senin 4 Maret 2024 di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.--

BACA JUGA:Saudara Kembar Alphard Rilis di Indonesia Toyota Vellfire HEV, Simak Spesifikasi dan Harganya!

"Tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun kerjasama, seiring dengan berjalannya MoU ini JPN berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion / LO), Legal Asistance (LA), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya", jelas Kajari OKU Timur.

Kajari juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitasi dalam kegiatan tersebut, serta berterimakasih kepada aparat Desa yang membantu memberikan data yang sebenarnya, lengkap dan sesungguhnya terjadi di Desa.

Sampai saat ini, Program Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak mencapai 3.433 KIA dan 42 akta lahir.

"Namun demikian, masih banyak program pemerintah yang belum kita jalankan seperti pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," katanya. 

BACA JUGA:Anti Boncos! Ini Tips dan Trik Merawat Jam Tangan dengan Mesin Mekanikal atau Automatic

"Oleh karena itu saya memintak kepada Dinas dan Badan terkait hal tersebut dapat berkolaborasi dengan Bidan Datun Kejari agar dapat terlaksana dengan baik," tambah Kajari.

Hadir pula Sekretaris Daerah H Jumadi SSos dan Kepala OPD Serta Camat di Lingkungan Pemkab OKU Timur.

Sementara Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, didampingi oleh Kasi Datun Ali Mashuri SH. Dan Jajaran Kasi serta Jaksa di Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: