Kecewa dengan Putusan KPU Muratara, Massa Nekat Bakar Ban Bekas Blokade Jalinsum

Kecewa dengan Putusan KPU Muratara, Massa Nekat Bakar Ban Bekas Blokade Jalinsum

Massa melakukan aksi blokade Jalinsum dengan cara membakar ban bekas di pangkal jembatan. Foto: Zul/sumeks.ci--

MURATARA, SUMEKS.CO - Aksi demo warga yang mengatasnamakan warga Rupit dan Lawang Agung, terkait pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, terus berlanjut.

Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, menjelang azan magrib massa mulai melakukan aksi blokade Jalinsum dengan cara membakar ban bekas di pangkal jembatan.

Informasi dihimpun, aksi kecewa warga itu terkait putusan KPU Muratara yang membuka kotak suara TPS 7 Desa Bingin Rupit, berlanjut. 

Massa yang awalnya melakukan aksi demo penolakan terhadap pembukaan kotak suara TPS 7 Desa Beringin Rupit, akhirnya memblokade Jalinsum dengan cara membakar ban bekas.

BACA JUGA:Turun ke Jalan Desak KPU Muratara Segera Ketok Palu, Warga Ancam Portal Jalinsum Lagi

Sejumlah massa itu mulai melakukan blokade Jalinsum Muratara persisnya di pangkal jembatan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Aksi pembakaran ban bekas itu, dilakukan menjelang azan magrib di saat umat Islam hendak melaksanakan salat.

Aksi itu buntut dari putusan KPU Muratara yang membuka TPS 7 Desa Bingin Rupit. Sehingga menemukan sejumlah surat suara hilang yang membuat Caleg Jargon mereka kalah tipis.

Namun aksi itu langsung mendapat respon dari pihak kepolisian yang langsung mendatangi lokasi aksi. 

BACA JUGA:Dijaga Ketat Personel Gabungan, Enam dari Tujuh Kecamatan di Muratara Rampungkan Pleno PPK

Ratusan polisis yang mendatangi lokasi meminta warga memadamkan api dan membubarkan diri.

Aksi itu, membuat arus Jalinsum Muratara, terhambat sehingga dilakukan melakukan pengalihan ke arah jembatan lama. 

Putra, warga yang sempat di hubungi mengunhkapkan, jika pleno di KPUD sudah rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: