Simak! Berikut Deretan Kasus Asusila yang Menyita Perhatian Warga Palembang Kurun Waktu 2 Tahun Terakhir

Simak! Berikut Deretan Kasus Asusila yang Menyita Perhatian Warga Palembang Kurun Waktu 2 Tahun Terakhir

Berikut deretan kasus asusila atau pelecehan seksual yang menyita perhatian warga Palembang dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.--

SUMEKS.CO - Kasus dugaan asusila atau pelecehan seorang oknum dokter terhadap istri pasien Rumah Sakit di Palembang, bukanlah kali pertama terjadi. Berikut deretan kasus asusila yang menyita perhatian warga Palembang dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Jauh sebelumnya, ada beberapa kasus tindak pidana asusila lainnya yang melibat oknum lainnya seperti oknum mahasiswa, dosen hingga predator anak dibawah umur.

Bahkan, beberapa kasus tindak pidana tersebut mencuat ke publik hingga  bikin warganet geram, serta pelaku banyak yang telah diproses hukum pidana.

Menarik untuk diulas, pada artikel berikut ada beberapa peristiwa tindak pidana asusila yang terjadi di Kota Palembang, yang dirangkum dari berbagai sumber informasi, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Lecehkan Istri Pasien, Pihak RS Klaim Telah Pecat Oknum Dokter Spesialis Dan Serahkan Kasusnya ke Polisi

1. Oknum dosen cabul terhadap mahasiswa

Pada tahun 2022 silam, sempat viral dan cukup menjadi perhatian publik adanya kasus tindak pidana asusila yang dilakukan dua oknum dosen  terhadap mahasiswi pada salah satu Universitas Negeri di Palembang.

Oknum dua dosen cabul tersebut yakni bernama Adithya Rol Azmi serta  Reza Ghasarma.

Dalam perjalan kasusnya, Oknum Dosen bernama Adithya Rol Azmi dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.

Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ternyata Korban Asusila Oleh Oknum Dokter di Palembang Ini Kabarnya Sedang Hamil

Aditya Rol Azmi dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Sementara, oknum dosen lainnya Reza Ghasarma divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara meskipun sempat mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dengan amar putusan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: