Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Kejati Sumsel menahan dua tersangka yakni Zurike Takada dan Etik Mulyati dalam kasus penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta berupa asrama mahasiswa. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua kuasa penjual aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 26 Februari 2024 malam.

Dua tersangka tersebut yakni Zurike Takada (ZT) serta Etik Mulyati (EM), resmi menggunakan rompi tahanan dan menghuni Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya penahanan dua tersangka tersebut telah berdasarkan Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel.

Dikatakan Vanny, dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

"Karena saat ini, meski telah dilakukan penahanan dua tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi lanjutan," kata Vanny diwawancarai usai giat penahanan tersangka.

Adapun peran orang tersangka dalam kasus ini, kata Vanny yakni diduga telah melakukan peralihan aset Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan.

Aset yang dimaksud, terang Vanny berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta dengan membuat akta 97 diluar dari ketentuan undang-undang Yayasan.

"Saat ini Asrama Pondok Mesuji milik Yayasan Batang Hari Sembilan saat ini sudah beralih dan dalam penguasaan ke pihak ketiga," terang Vanny.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Lebih lanjut diungkapkannya, dalam penyidikan ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, yang mana dua diantaranya dinyatakan sudah meninggal dunia.

Serta, masih ada satu tersangka lagi berinisial DK yang menurut informasi yang diterima merupakan seorang notaris yang belum dilakukan penahanan.

"Akan kita infokan nanti, karena kasus ini masih dalam penyidikan," tambah Vanny.

Masih kata Vanny, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi untuk dimintai keterangan guna menguatkan alat bukti penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: