Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih di Prabumulih, Dilaporkan Gerindra, Bawaslu Gelar Sidang, Kok Bisa?

Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih di Prabumulih, Dilaporkan Gerindra, Bawaslu Gelar Sidang, Kok Bisa?

Perdana, Bawaslu Prabumulih melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum terkait pengaduan partai Gerindra kota Prabumulih, Jumat 23 Februari 2024. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Perdana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota PRABUMULIH menerima pengaduan dari pelaksaan pemilihan umum (Pemilu) Kota PRABUMULIH

Laporan pengaduan tersebut, datang dari partai Gerindra yang dalam hal ini dilaporkan oleh Deni.

Kepada Bawaslu, Deni melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga TPS di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Bawaslu pun sigap dan langsung melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum terkait pengaduan partai Gerindra kota Prabumulih, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Bupati Yakini Angka Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Ogan Ilir Meningkat, Ini Buktinya!

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu kota Prabumulih.

Dalam sidang yang digelar dengan pengamanan ketat petugas kepolisian resort (Polres) Prabumulih itu dipimpin Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota yakni Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd.

Diketahui, ada satu TPS dimana ada seorang pemilih yang usai mencoblos tidak memasukkan surat suara ke kotak namun diduga terbawa pulang dan setelah selesai masa pencoblosan baru sadar ada surat suara

Pemilih tersebut kemudian melaporkan hal itu ke KPPS dan dari KPPS surat suara tersebut justru disimpan.

BACA JUGA:Tarik Minat Pemilih untuk Mencoblos, KPPS di Ogan Ilir Hias TPS Ala Resepsi Pernikahan

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyebutkan, pihaknya melakukan sidang pengaduan yang agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor. 

"Agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin 26 februari 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari pelapor dan terlapor," sebutnya.

Lebih lanjut Afan menuturkan dari pelaporan tersebut terjadi di TPS 3 Desa Pangkul diduga ada pemilih yang membawa surat suara keluar dan kemudian diserahkan ke KPPS. 

"Petugas KKPS ini diduga setelah menerima surat suara dari  pemilih itu diam saja tidak memberikan tindakan, disimpannya," katanya seraya mengatakan nantinya untuk kesimpulan keputusan masih menunggu hasil sidang-sidang selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: