Jangan Sembarangan, Perhatikan Hal-Hal Ini Ketika Hendak Memotong Kuku Agar Mendapat Pahala

Jangan Sembarangan, Perhatikan Hal-Hal Ini Ketika Hendak Memotong Kuku Agar Mendapat Pahala

Memotong kuku dalam syariat Islam bisa jadi ladang pahala dengan mengikuti sunnah yang dianjurkan.--dok : sumeks.co

Jangan Sembarangan, Perhatikan Hal-Hal Ini Ketika Hendak Memotong Kuku Agar Mendapat Pahala

SUMEKS.CO - Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak memotong kuku agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Memotong kuku merupakan kebiasaan baik karena bertujuan menjaga kebersihan kuku yang termasuk sarang kuman.

Dalam Islam, umatnya diajarkan untuk memperhatikan dan rutin membersihkan kuku serta hari memotong kuku.

Kebersihan kuku dan rutin memotong kuku seringkali dianggap hal yang sepele padahal memotong dan menjaga kebersihan kuku memiliki keberkahan.

BACA JUGA:Life Hack Dalam Islam yang Perlu Diketahui dan Diamalkan Umat Muslim, Mulai Sunnah Rasulullah SAW dari Rumah

Islam juga memiliki aturan hari dalam memotong kuku yang dapat mendatangkan kebaikan bagi umat islam.

Hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berkata :

“Adapun batasan waktu memotong kuu, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan” Al-Majmu’ 1 : 158.

Adapun hari memotong kuku juga harus diperhatikan karena memiliki manfaat masing-masing.

BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam

Menurut Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan adab hari memotong kuku.

Memotong kuku pada hari senin memiliki keutaman, hari selasa dapat mendatangkan kerusakan dan kebinasaan serta hari rabu menyebabkan buruknya akhlaq.

Memotong kuku hari kamis dapat mengundang kekayaan dan hari jum’at dapat menambah ilmu dan sifat santun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: