ASN Kemenkumham Wajib Tahu, Hak dan Kewajiban dalam Program Jaminan Sosial dan Perumahan Rakyat

ASN Kemenkumham Wajib Tahu, Hak dan Kewajiban dalam Program Jaminan Sosial dan Perumahan Rakyat

Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial bagi Pegawai di lingkungan Kemenkumham, Selasa 13 Februari 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial bagi Pegawai di lingkungan Kemenkumham, Selasa 13 Februari 2024.

Sosialisasi ini diadakan secara hybrid, dengan kombinasi antara tatap muka dan daring, guna menjangkau seluruh pegawai Kemenkumham di Indonesia.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pegawai Kemenkumham mengenai program-program jaminan sosial dan perumahan rakyat yang tersedia bagi mereka.

Pemahaman yang baik mengenai program-program ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik.

BACA JUGA:Intip Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI Dapil Sumsel 1, Update Kamis 15 Februari 2024

Kanwil Kemenkumham Sumsel turut menghadiri kegiatan tersebut secara virtual di ruang aula Musi, yang dihari Kepala Divisi Adminitrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Bagian Umum, Tri Purnomo, Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, Kepala Sub bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Bulan Mahardhika serta para peserta dari ujnit Pelaksana Teknis.

Kepala Biro SDM Kemenkumham RI, Supartono yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara berdasarkan konstitusi. 

Sistem jaminan Sosial merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.

“Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan jaminan bagi ASN di lingkungan Kemenkumham RI, yang bertujuan untuk mendukung kinerja para ASN, untuk meningkatkan hal tersebut Kemenkumham menjalin kerja sama dengan Taspen Grup, BPJS Kesehatan dan BP Tapera,” ujar Karo SDM.

BACA JUGA:Pabrik Pakan Ikan Milik Pemkab Ogan Ilir Mulai Produksi, Bupati Berharap Mampu Tekan Inflasi

“Diharapkan melalui kegiatan ini, lebih meningkatkan pemahaman pegawai tentang jaminan sosial, khususnya dibidang tabungan pensiuan (Taspen), asuransi kesehatan, dan tabungan perumahan rakyat bagi ASN Kemenkumham RI,” harapnya.

Lebih lanjut Karo SDM Kemenkumham menyampaikan agar para jajaran pegawai Kemenkumham Ri dapat berperan aktif untuk mendapatkan informasi yang lengkap oleh para narasumber kegiatan ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para para narasumber, diantaranya Badan Kepegawaian Negara, PT. TASPEN (Taspen Life, Bank Mandiri Taspen, Taspen Property), BPJS Kesehatan dan BP TAPERA.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: