NAH LOH! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinjaman Pribadi, Yuk Dicek Siapa Tahu Kamu adalah Nasabahnya!

NAH LOH! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinjaman Pribadi, Yuk Dicek Siapa Tahu Kamu adalah Nasabahnya!

Satgas PASTI berhasil memblokir 311 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi. --

NAH LOH! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinjaman Pribadi, Yuk Dicek Siapa Tahu Kamu adalah Nasabahnya! 

SUMEKS.CO - Sedikitnya 311 pinjaman online (Pinjol) dan pinjaman pribadi, diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. 

Ke-311 Pinjol dan pinjaman pribadi ini, diblokir oleh Satgas PASTI OJK per bulan Januari 2024 lalu. Adapun 311 entitas yang berhasil diblokir oleh Satgas PASTI, terdiri dari 233 entitas Pinjol dan 78 konten pinjaman pribadi. 

Pinjol yang diblokir ini merupakan Pinjol ilegal yang ada di sejumlah website dan aplikasi. Pinjol dan pinjaman pribadi ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Atas telah diblokirnya 311 Pinjol dan pinjaman pribadi ini, Satgas PASTI mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi.

BACA JUGA:Waduh! OJK Temukan Ada 3 Kabupaten-Kota di Sumsel yang Banyak Terjerat Kasus Pinjol Ilegal, Daerah Mana Saja?

Karena, Pinjol ilegal dan pinjaman pribadi ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. 

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. Berikut penjelasan modusnya:

1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: