Ayo, Warga OKI! Salurkan Hak Pilih Anda di TPS Besok, KPU OKI Siap Gelar Pemilu 2024
Kantor KPU Kabupaten OKI. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 besok.
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menyalurkan hak suara pada pencoblosan pemilu.
KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu 14 Februari 2024.
"Kita mengimbau semua masyarakat Kabupaten OKI agar menyalurkan hak suaranya dengan mendatangi TPS masing-masing pada pemilu besok," ujar Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan.
BACA JUGA:Hari Pencoblosan, Nakes dan 87 Unit Ambulans Disiagan di OKU Timur
Diungkapkan Irsan, pelaksanaan pemilu 2024 ini merupakan moment yang sangat penting sehingga masyarakat agar berhak menyalurkan hak suaranya untuk hadir di TPS besok.
"Pelaksanaan pemilu ini bukanlah sekadar rutinitas politik, melainkan momen krusial yang akan menentukan arah dan masa depan bangsa,” jelasnya, Selasa 13 Februari 2024.
Irsan menegaskan, maka oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat datang ke TPS dan terpenting jangan golput pada pelaksanaan pemungutan suara.
Dimana partisipasi aktif di TPS dianggap sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kelangsungan demokrasi dan keberlangsungan negara.
BACA JUGA:Hamza Abu Halima Disebut Sang Singa dari Gaza, Sosok Pemberani Tantang Tentara Israel
Masih dikatakan Irsan, imbauan yang diberikan kepada masyarakat ini semoga dapat mendorong tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi pada hari pemungutan suara besok.
"Partisipasi aktif setiap warga negara sangatlah diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," ucap Irsan.
Irsan menambahkan, jadi kepada masyarakat Kabupaten OKI jangan lupa untuk datang ke TPS masing-masing. Dan salurkan hak suara sesuai dengan hati nurani pilihan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pada pelaksanaan pemilu 2024 ini, masyarakat memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: