Sedang Trending! Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Mendadak Hilang dari Pencarian Utama Youtube, Kenapa?

Sedang Trending! Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Mendadak Hilang dari Pencarian Utama Youtube, Kenapa?

Film dokumenter Dirty Vote yang dikabarkan mendadak hilang dari pencarian utama Youtube.--net

Sedang Trending! Film Dokumenter ‘Dirty VoteMendadak Hilang dari Pencarian Utama Youtube, Kenapa?

SUMEKS.CO - Film dokumenter “Dirty Vote” yang baru saja rilis mendadak hilang dari pencarian youtube.

Film Dirty Vote baru saja dirilis di akun Youtube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia.

Mengapa film ini bisa lenyap seketika? Film dokumenter yang mengungkap desain kecurangan Pemilu ini tayang perdana pada 11 Februari 2024 pukul 11.11 WIB.

Film dengan durasi 1 jam 57 menit ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara yang menyampaikan berbagai desain kecurangan yang ditemukan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim 'Sapu Bersih' APK, Sambut Masa Tenang Pemilu 2024

Ketiga pakar hukum tersebut sudah sering tampil di layar kaca seperti Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Namun yang lebih mengejutkan ialah, film dokumenter yang mengkritisi kinerja dan sistem pemerintahan ini mendadak hilang dari pencarian youtube.

Film dokumenter berjudul “Dirty Vote” padahal baru saja tayang meskipun sempat mendapat pro-kontra karena dalam masa tenang pemilu.

Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis investigasi yang sudah sering mengkritik kebijakan pemerintah melalui film dalam bentuk dokumenter.

BACA JUGA:Polsek Cengal OKI Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di 8 Desa Perairan

Dirty Vote bukanlah film pertama Dandhy yang dibuat dalam momentum pemilu, sebelumnya, Dandhy meluncurkan film Ketujuh pada 2014.

Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017, Dandhy meluncurkan film Jakarta Unfair dan pada Pemilu 2019, Dandhy kembali meluncurkan film dokumenter berjudul Sexy Killers.

Film dokumenter berjudul Dirty Vote bercerita tentang desain kecurangan Pemilu 2024 dari sudut pandang para pakar hukum tata negara di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: