Beli Motor Listrik Subsidi Tahun 2024 Kini Bisa Langsung ke Dealer Resmi, Cukup Tunjukkan Dokumen Ini Saja!

Beli Motor Listrik Subsidi Tahun 2024 Kini Bisa Langsung ke Dealer Resmi, Cukup Tunjukkan Dokumen Ini Saja!

Persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin membeli motor listrik subsidi tahun 2024 di dealer resmi--

SUMEKS.CO - Membeli motor listrik subsidi tahun 2024 kini bisa langsung datang ke dealer resmi, dengan membawa dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Pembelian motor listrik subsidi tahun 2024 kini semakin mudah dan gampang. Cara dan persyaratannya pun tidak sulit.

Ya, masyarakat yang ingin memiliki motor listrik subsidi bisa datang langsung ke dealer resmi.

Calon konsumen yang ingin membeli motor listrik subsidi tahun 2024, cukup membawa persyaratan yakni KTP dan dokumen pelengkap lainnya.

BACA JUGA:18 Daftar Merk Motor Listrik Subsidi Pemerintah Tahun 2024 yang Bisa Dicicil, Cek Disini!

Dilansir dari berbagai sumber, syarat yang perlu dipenuhi konsumen bila ingin membeli motor listrik subsidi saat ini hanya ada tiga.

Persyaratan itu diantaranya, berstatus WNI minimal berusia 17 tahun. Kemudian, memiliki e-KTP dan satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

Kendati begitu, tak semua konsumen bisa mendapatkan motor listrik subsidi tahun 2024.

Pasalnya, pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

BACA JUGA:Tak Hanya Dapat Subsidi Pemerintah, Pembelian Motor Listrik Juga Dapat Potongan Rp2 Juta, Dijamin Nggak Rugi

Lantas, apa saja tahapan yang harus dilalui calon konsumen sebelum membeli motor listrik subsidi tahun 2024? Berikut penjelasannya.

1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah

2. Petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa

3. Bila calon pembeli dinyatakan lolos, motor listrik yang akan dibeli akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: