MA Putuskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Begini Respon Pj Wali Kota Palembang
Mahkamah Agung (MA) menyatakan wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Bom Waktu Konflik Tapal Batas, Tolak Masuk Banyuasin, 3.000 Warga Palembang Ancam Golput
Setelah keluarnya Permendagri 134 Tahun 2022, Zainal menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang.
"Terutama bagi warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: