Biro SDM Polda Sumsel Umumkan Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan SIPSS TA 2024, Apa Hasilnya?
Para peserta SIPSS TA 2024 saat mengikuti pemeriksaan tes kesehatan di Gedung Promoter Biro SDM Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis, 1 Februari 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Biro SDM Polda Sumsel, mengumumkan hasil tes pemeriksaan kesehatan tahap II penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.
Pengumuman hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut, dipusatkan di Gedung Promoter Biro SDM Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis, 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Diwakili Kabid Humas Sebut TVRI Banyak Berkontribusi untuk Negeri
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan mengatakan, terdapat 12 orang peserta yang sudah diperiksa oleh Tim Biddokkes Polda Sumsel.
"Ada 10 orang laki-laki dan dua orang perempuan yang mengikuti pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Kasus Illegal Refinery di Kabupaten Muba
Adapun pemeriksaan kesehatan yang diikuti oleh seluruh peserta, yaitu, mulai dari pengecekan darah dan urine lewat laboratorium, rekam jantung atau EKG, serta rontgen dada.
"Kegiatan seleksi tersebut dengan melaksanakan prinsip bersih, transparan akuntabel humanis (betah) dengan melibatkan was internal dan was eksternal," paparnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kaji Penanganan Illegal Refinery di Kabupaten Muba, Kapolda: Bukan Hanya Tugas Polisi
Tim Pelaksana Kesehatan Biddokkes Polda Sumsel, AKP dr Nopri mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium, EKG dan rontgen, 12 peserta seleksi penerimaan SIPSS Polda Sumsel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"12 peserta ini memenuhi syarat dan dapat lanjut ke tahap selanjutnya, yakni Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)," lanjutnya.
Dijelaskan AKP dr Nopri, selama tahapan pemeriksaan kesehatan, 12 peserta mengikuti pemeriksaan dengan keadaan baik dan dinyatakan sehat memenuhi syarat.
"Hasil penilaian ini sesuai dengan peraturan standar minimal kesehatan yang dikeluarkan Kapolri, yaitu Perkap Nomor 7 tahun 2016," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: