Kasus Kades Tak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Gakkumdu Rekomendasikan Sanksi ke Bupati

Kasus Kades Tak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Gakkumdu Rekomendasikan Sanksi ke Bupati

Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel menggelar jumpa pers terkait penghentian kasus Kades tidak netral di Kabupaten Ogan Ilir. --

"14 hari kita lakukan penyidikan, hingga kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjutnya. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Politisasi Distribusi AML, Bawaslu Banyuasin Panggil Oknum Kades, Ini Klarifikasinya

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir. 

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat. 

BACA JUGA:Tanggulangi Bencana Banjir, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Sarankan Kades Bentuk Relawan

Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional. Akan tetapi, dalam perjalanannya kasus ini pun dihentikan.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: