Viral di Media Sosial, Pengendara Motor di Ogan Ilir Jadi Korban 'Polisi Tidur'

Viral di Media Sosial, Pengendara Motor di Ogan Ilir Jadi Korban 'Polisi Tidur'

Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban 'polisi tidur', yang terdapat di jalan lintas Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tangkap Maling, Diserahkan ke Polisi, Eh Dilepas, Netizen: Hanya Polisi Tidur yang Kita Percaya

"Ktek akal.ngpe nga jln nk psang sweitu..jln tu nk bgske lgiade," sambung yang lainnya. 

"Klu jln lintas atau jln kabupaten stau ku dk bole di pasang polisi tedok setinggi tu,dk tau klu tu jln dsun," kata netizen lain. 

"Dak boleh jalan umum di buat polisi tedok kecuali komplek atau perumahan itu pun harus ado izin ny..," ujar netizen lain. 

Menanggapi viralnya unggahan tersebut di media sosial, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto menyampaikan, bahwa pemasangan garis kejut sudah diatur. 

BACA JUGA:Curi HP dari Jendela Rumah, Begini Nasib Pria di Prabumulih Setelah Berurusan dengan Polisi

"Itu namanya garis kejut, tidak boleh tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994," terangnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Kasat Lantas, garis kejut memiliki tinggi maksimal 12 centimeter dengan lebar permukaan 15 centimeter, kelancaran 15 persen dari ketinggian yang dibuat beberapa gundukan kecil minimal 3 baris.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: