Curi HP dari Jendela Rumah, Begini Nasib Pria di Prabumulih Setelah Berurusan dengan Polisi

Curi HP dari Jendela Rumah, Begini Nasib Pria di Prabumulih Setelah Berurusan dengan Polisi

Tersangka Dedek Saputra (23), pria asal Kota Prabumulih nekat diamankan di Polsek Cambai usai mencuri handphone milik korbannya. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dedek Saputra (23), pria yang beralamat di Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota PRABUMULIH nekat mencongkel jendela dan mencuri handphone milik korbannya.

Tersangka diketahui beraksi di rumah milik Tri Prasetyo (25) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korbannya.

Korban tengah tertidur lelap, kemudian pelaku masuk dengan cara membuka jendela di samping rumah dan pelaku mengambil 1 unit HP Vivo Y16 warna Stellar Black. 

BACA JUGA:HEBOH! Oknum ASN Nekat Curi HP Siswi SMA, Ngaku untuk Beli Rokok

Setelah itu, korban terbangun dan melihat pelaku keluar melalui jendela yang telah dirusak pelaku.

Kemudian korban yang sempat memergoki mencoba mengejar pelaku namun pelaku langsung lari ke belakang rumah. 

Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambai.

"Setelah menerima laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus W, Sabtu 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Curi Hp Milik Anggota Brimob yang Tertinggal di ATM, Tak Ada Niat Baik, Begini Nasib Pria di Lubuklinggau

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku Dedek Saputra Bin Mahmud Fauzi sedang berada Jalan Kolonel Deni Efendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

"Kemudian kami bersama Team Elang Muara langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa kotak HP VIVO Y 16, 1 helai celana bahan dasar merk fennel (hasil penjualan HP vivo Y16), 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit merek Boweisi Fashion (hasil penjualan HP vivo Y16) dengan kerugian ditaksir sekira Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: