Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan terhadap 6 orang Notaris, Selasa 23 Januari 2024 di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan terhadap 6 orang Notaris, Selasa 23 Januari 2024 di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti surat masuk dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniati menuturkan bahwa kegiatan rapat ini merupakan wujud Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris.

BACA JUGA:Bupati Enos Buka Turnamen E-Sport Bupati Cup, Komitmen Kembangkan Potensi E-Sport di OKU Timur

Serta memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.

Adapun agenda dalam rapat pemeriksaan tersebut yakni mendengar keterangan secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. 

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan”, ujar Ika Ahyani yang juga sebagai anggota MKN.

Selain itu disampaikan Kadiv Yankumham bahwa pada rapat dilakukan juga dibahas surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Sejak Jabat Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Begini Pesan Kombes Pol Bagus Suropratomo

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N. dari Unsur Notaris, Siti Hikmah Nuraeni mewakili Unsur Notaris, Lius Eka Brahma Saputra mewakil Unsur Notaris, dan Dr. Muhammad Syaifuddin mewakili Unsur Akademisi serta tim Sekretariat MKN dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: