Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Usulkan 52 WBP untuk Mendapatkan Hak Integrasi

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Usulkan 52 WBP untuk Mendapatkan Hak Integrasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Kamis 18 Januari 2024.--

MUSI RAWAS, SUMEKS.COLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Kamis 18 Januari 2024.

Sidang TPP ini dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi Kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti senantiasa berupaya untuk memberikan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada WBP.

BACA JUGA:Usut Dugaan Politisasi Distribusi AML, Bawaslu Banyuasin Panggil Oknum Kades, Ini Klarifikasinya

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah hak WBP untuk menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dengan pengawasan dan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Sidang kali ini dihadiri seluruh anggota TPP dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara dengan menghadirkan seluruh narapidana yang disidangkan. 

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Dedy Krihastoni selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana /Anak Didik. 

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaaan. 

BACA JUGA:Laga Pamungkas Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023 : Jadwal, Prediksi Line Up, Head to Head

Pada sidang TPP kali ini diusulkan sebanyak 52 orang WBP dengan rincian sebanyak 49 orang menerima usulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), 2 orang di usulkan Cuti Bersyarat ( CB ) dan 3 orang WBP di usulkan untuk Asimilasi Kerja.

Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan.

Kasi Binadik, Dedy Krihastoni, dalam sambutannya mengatakan, terus ikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat.

"Dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: