Pajak Hiburan di Kota Palembang Masih 40 Persen, Simak Alasannya!

Pajak Hiburan di Kota Palembang Masih 40 Persen, Simak Alasannya!

Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen. Foto: dokumen/sumeks.co --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: