Pajak Hiburan di Kota Palembang Masih 40 Persen, Simak Alasannya!
Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen. Foto: dokumen/sumeks.co --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: