Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Lantik Notaris Pengganti

Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Lantik Notaris Pengganti

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris pengganti, bertempat di Ruang Kerjanya pada Kanwil setempat, Selasa 9 Januari 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris pengganti, bertempat di Ruang Kerjanya pada Kanwil setempat, Selasa 9 Januari 2024.

Adapun, notaris dari Kota Palembang yang ditunjuk sebagai pengganti diantaranya Darma Indrawan, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris KMS. Subhan Ansyori, SH. M.Kn dengan wilayah kerja Kota Palembang cuti selama 12 hari kerja.

Kemudian, Muhammad Ero Faisal, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris Etta Margareta, SH. M.Kn dengan wilayah kerja kota Palembang cuti selama 12 hari kerja. 

Selanjutnya, Dolly Lukita Simanjuntak, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Pati Artha Raditya, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir selama 12 hari kerja.

BACA JUGA:Personel Polsek Kayuagung Datangi Warga Ciptakan Lingkungan Kondusif Jelang Pemilu 2024

Rahmi Fadhilah, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Diana Sari Anggriani, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Banyuasin selama 11 hari kerja.

Dalam sambutannya, Ika Ahyani menekankan bahwa kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris ini telah sejalan dengan amanat dari ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dijelaskan oleh Ika bahwa notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan di bidang Kenotariatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Oleh karenanya, kehadiran dari notaris sangat penting untuk mendukung penegakkan hukum sebagai pejabat yang berwenang membuat suatu produk hukum berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi Masyarakat,” ujar Kadivyankumham.

BACA JUGA:Polda Sumsel Miliki Mobile Command Center dan Mulmed Monitoring, Ini Kegunaannya

Dalam menjalankan tugasnya, Kadivyankumham menegaskan kepada notaris yang dilantik untuk berpegang teguh kepada undang-undang dan konstitusi yang berlaku serta memahami apa saja yang menjadi tugasnya.

Dan juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat dengan bersikap jujur dan Amanah.

“Saya meminta kepada saudara yang baru dilantik sebagai pengganti untuk selalu berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dengan pertentangan hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Tentunya, pelantikan notaris pengganti ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah adanya notaris yang sedang melaksanakan cuti,” tutup Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: