Masalah Sepele, Dokter Umum di OKI Jadi Korban Penganiyaan Saudara Ipar, Kok Bisa?
Pelaku penganiayaan terhadap dokter di OKI diamankan Polsek Cengal. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai
"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek.
Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: