Dosa Sopir Truk! Gelapkan 10 Ton Beras Senilai Rp150 Juta, Uangnya untuk Berfoya-foya

Yogi Pranata pelaku penggelapan beras 10 ton senilai Rp150 juta diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: