Dosa Sopir Truk! Gelapkan 10 Ton Beras Senilai Rp150 Juta, Uangnya untuk Berfoya-foya
Yogi Pranata pelaku penggelapan beras 10 ton senilai Rp150 juta diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: