Dosa Sopir Truk! Gelapkan 10 Ton Beras Senilai Rp150 Juta, Uangnya untuk Berfoya-foya

Dosa Sopir Truk! Gelapkan 10 Ton Beras Senilai Rp150 Juta, Uangnya untuk Berfoya-foya

Yogi Pranata pelaku penggelapan beras 10 ton senilai Rp150 juta diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: