1.285 Berkas Perkara Diterima Kejari Palembang Sepanjang Tahun 2023, Kasus Narkotika Mendominasi

1.285 Berkas Perkara Diterima Kejari Palembang Sepanjang Tahun 2023, Kasus Narkotika Mendominasi

Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MiPol mengatakan sepanjang tahun 2023, telah menerima sebanyak 1285 berkas perkara. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 1.285 berkas perkara.

Dari sejumlah berkas perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) khususnya di wilayah hukum Kejari Palembang masih mendominasi.

Dominasi kasus narkoba berada posisi tertinggi, dibandingkan kasus lainnya seperti kasus pencurian dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejari Palembang Jonny William Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol, Jumat 22 Desember 2023 menerangkan kasus narkoba yang diterima tercatat ada 408 berkas perkara.

BACA JUGA:Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

"Benar berdasarkan rekapitulasi pada bidang tindak pidana umum, tindak pidana narkoba masih mendominasi dengan 408 berkas perkara," kata Hardiansyah.

Diwawancarai diruang kerjanya, Hardiansyah mengatakan meski pada tahun ini kasus narkoba mendominasi, setidaknya sedikit lebih berkurang dari pada tahun sebelumnya.

Yang mana, ungkap Hardiansyah pada tahun 2022 khusus untuk perkara narkoba tercatat 460 kasus yang masuk ke Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum.

Sementara, lanjut Hardiansyah untuk posisi kedua perkara terbanyak pada bidang pidana umum di tahun 2023 ini adalah perkara pencurian.

BACA JUGA:Kejari Palembang Rekonstruksi Kasus Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel 2021 Senilai Rp2 Miliar Lebih

Namun, kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bandung ini menerangkan jumlah kasus pencurian tersebut digabung dengan tindak pidana lainnya seperti penipuan dan penganiayaan.

Yang dikategorikan pada tindak pidana umum yakni orang dan harta benda (Oharda)

"Sehingga sepanjang tahun 2023 ini jumlah perkara Oharda yang diterima 669 berkas," ungkapnya.

Jumlah berkas Oharda tersebut, kata Hardiansyah juga sedikit lebih turun dari jumlah perkara pada tahun 2022 silam yakni sebanyak 672 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: