Pencuri iPhone 14 Promax dengan Modus Pura-pura Menolong Korban Kecelakaan Dibui 1,5 Tahun Penjara

Pencuri iPhone 14 Promax dengan Modus Pura-pura Menolong Korban Kecelakaan Dibui 1,5 Tahun Penjara

Hengki Pranata terdakwa kasus pencurian iPhone 14 Promax dengan modus pura-pura menolong korban kecelakaan dihukum 1,5 tahun penjara, Kamis 21 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pribahasa mencari kesempatan dalam kesempitan, sepertinya benar-benar dipraktikkan oleh Hengki Prinata terdakwa kasus pencurian.

Dengan modus pura-pura menolong korbannya Ibnu Yudha dari kecelakaan sepeda motor di jalan raya, terdakawa Hengki Pranata malah mencuri handphone milik korban.

Tidak tanggung-tanggung, handphone yang dicuri oleh terdakwa Hengki Pranata dari korban Ibnu Yudha tergolong handphone mewah yakni iPhone 14 Promax.

Akibat ulahnya tersebut, Hengki Pranata pada sidang yang digelar Kamis 21 Desember 2023 dibui dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Menolong Korban Kecelakaan, Pria Ini Embat iPhone 14 Promax Senilai Rp23 Juta

Majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Cahyono SH MH menyimpulkan bahwa terdakwa Hengki Pranata secara sah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian.

Terdakwa Hengki Pranata, dijerat oleh majelis hakim dengan undang-undang tentang pencurian dalam Pasal 362 KUHP.

Majelis hakim mengkorting hukuman terhadap terdakwa Hengki Pranata dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Hal tersebut, karena pertimbangan majelis hakim terdakwa mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Pura-Pura Menolong, Malah Membegal

Atas vonis tersebut, terdakwa Hengki Pranata yang hadir langsung di ruang sidang hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima pak hakim," ucap terdakwa Hengki Pranata di ruang sidang.

Diterangkan dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Hengki Pranata terjadi pada sekira bulan oktober 2023 silam.

Pada saat itu, terdakwa melihat korban Ibnu Yudha mengalami kecelakaan menabrak trotoar di Jalan Kolonle H Barlian Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: