Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Pikir-Pikir

Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Pikir-Pikir

Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,6 miliar, Kamis 21 Desember 2023 dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa, Vera terdakwa kasus penggelapan uang perusahan senilai lebih kurang Rp2,6 miliar menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Vera dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis 21 Desember 2023 karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 4 tahun, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH saat membacakan amar putusannnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 800 Kilogram Minyak CPO Milik Perusahaan Sawit

Penjatuhan pidana terhadap terdakwa Vera, diketahui lebih tinggi dari tuntutan pidana penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Herman SH.

Yang mana, pada persidangan sebelumnya menuntut agar majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara serta berdasarkan keterangan saksi terungkap beberapa fakta.

Bahwa, benar terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara melawan hukum dan berlanjut.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang serta tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan, bahwa lerbautan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan," ungkap hakim ketua bcakan pertimbangan pidananya.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Heriyanto SH MH belum menentukan sikap menerima atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: