Dalam Waktu Dekat, KPU Prabumulih Bakal Rekrut 4.690 Petugas KPPS, Jika Berminat Catat Tanggalnya

Dalam Waktu Dekat, KPU Prabumulih Bakal Rekrut 4.690 Petugas KPPS, Jika Berminat Catat Tanggalnya

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP membuka kesempatan bagi para warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih membuka kesempatan bagi para warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang. 

Pasalnya, KPU Kota Prabumulih bakal melakukan rekrutmen calon anggota (petugas) Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) yang akan dimulai pada tanggal 11 Desember sampai dengan 15 Desember 2023 ini.

"Pendaftaran calon anggota KPPS ini merupakan langkah awal menuju penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan transparan," ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP.

Adapun dari total anggota KPPS yang dibutuhkan KPU Prabumulih sebanyak 4.690 orang. 

BACA JUGA:Sortir Logistik, KPU Prabumulih Temukan 17 Kotak Suara Rusak di Gudang

Masing-masing rinciannya terdiri dari 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 670 TPS di seluruh Kota Prabumulih.

Sementara, untuk proses seleksi calon anggota KPPS akan melibatkan beberapa tahap. 

Mulai dari penelitian administrasi pada tanggal 11 Desember hingga 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian pada 23 Desember hingga 25 Desember.

"Dilanjutkan masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS dari 23 hingga 28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29-30 Desember, dengan penetapan pada 24 Januari dan pelantikan pada 25 Januari," ujarnya.

BACA JUGA:Hindari Pemalsuan Ijazah, KPU Prabumulih Verifikasi Faktual Berkas Bacaleg

Dijelaskannya, syarat  bagi calon KPPS adalah tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Selain itu, usia calon KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan," ucapnya.

Masih kata Marjuansyah, dalam rangka memastikan suksesnya proses rekrutmen, KPU Kota Prabumulih telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Prabumulih. 

Dimana dalam rapat koordinasi itu Marjuansyah mengimbau kepada PPS, agar melakukan rekrutmen dengan teliti, memilih calon yang terbaik, dan memiliki integritas tinggi untuk menjadi penyelenggara pemilu terbaik di tingkat TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: