Dugaan Galian C Ilegal di Sungai Kelingi, Polres Lubuklinggau: Warga Ambil Batu untuk Bangun Masjid dan Ponpes
Dugaan aktivitas galian C ilegal di Sungai Kelingi, Kota Lubuklinggau--
SUMEKS.CO - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau, membantah adanya aktivitas galian C illegal di aliran Sungai Kelingi, Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan adanya aktivitas galian C di wilayah aliran Sungai Kelingi, memaksa jajaran Pidsus Polres Lubuklinggau turun gunung.
Pasalnya, video yang diunggah di kanal youtube @Bintang Nusantara Online tersebut, membuat heboh sebagian masyarakat di Kota Lubuklinggau.
Dalam unggahan video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, secara gamblang menyebutkan ada salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lubuklinggau, terlibat dalam aktivitas galian C tersebut.
BACA JUGA:Untuk Bangun Masjid dan Ponpes, Ambil Batu di Sungai Dituduh Galian C Ilegal
Nyatanya, saat unit Pidsus Polres Lubuklinggau turun ke lokasi yang diduga tempat dilakukan galian C, tak menemukan aktivitas penambangan ilegal.
Dalam keterangan resminya, unit Pidsus Polres Lubuklinggau secara tegas mengatakan, tidak ada aktifitas penambangan ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya.
Adapun video aktivitas warga yang diduga melakukan galian C di Sungai Kelingi dengan mengeruk batu koral, ternyata untuk menutupi areal yang becek.
Sedangkan, eskavator tersebut merupakan alat yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar barat. Warga sengaja meminjam eskavator tersebut untuk mengambil koral guna menutupi areal yang becek.
BACA JUGA:Warga Demo Tolak Angkutan Galian C Lintasi Jalan Tanah Mas dan Perumahan Tiga Putri
Hal ini terungkap setelah unit Pidus Polres Lubuklinggau melakukan pengecekan di lokasi dan menemui langsung pemilik lahan yakni Ustadz Indra.
Selain itu, dari hasil penelusuran di lapangan, unit Pidsus juga mendapat penjelasan bahwa, pengambilan batu sungai yang dilakukan masyarakat sekitar tak lain untuk membantu pembangunan Masjid, dan Pondok Pesantren (Ponpes) tak jauh dari lokasi.
Sebelumnya, salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) mendesak Polres Lubuklinggau untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan galian C di Sungai Kelingi.
"Kami desak pihak Polres Lubuklinggau segera usut tuntas dugaan Galian C Ilegal dengan modus untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: