Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Sosialisasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah Negara, Ini Tujuannya

Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Sosialisasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah Negara, Ini Tujuannya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ibis Palembang, Rabu 29 Novembe--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ibis Palembang, Rabu 29 November 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Farhad Husen, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting dalam rangka pengamanan aset negara di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, khususnya UPTD Imigrasi Kota Palembang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai tentang proses sertifikasi BMN berupa tanah negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang,” kata Mohammad Ridwan.

BACA JUGA:Drama Pengambilan Keputusan RAPBD 2024 di DPRD Ogan Ilir, Sidang Diskor 2 Kali

Sementara itu, Farhad Husen menjelaskan bahwa proses sertifikasi BMN berupa tanah negara merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara.

“Sertifikasi BMN berupa tanah negara ini sangat penting untuk dilakukan, karena dapat mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah negara,” kata Farhad Husen.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta juga diberikan materi tentang analisa kebutuhan biaya pembangunan dan perawatan terhadap rumah negara. Materi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian PUPR.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pegawai tentang pentingnya sertifikasi BMN berupa tanah negara, serta analisa kebutuhan biaya pembangunan dan perawatan terhadap rumah negara.

BACA JUGA:Banyuasin Gelar Job Fair 2023, Pemkab Siapkan 500 Loker

Setelah tanah negara telah disertifikatkan, maka tanah tersebut akan tercatat atas nama negara di Kantor Pertanahan.

Hal ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: