SAH! 100 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal Pemkot Palembang Tahun 2023

SAH! 100 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal Pemkot Palembang Tahun 2023

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin pada acara nikah massal di halaman Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis, 30 November 2023.-Naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Kamis, 30 November 2023.

Nikah massal berlangsung di halaman Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kambang Iwak, Palembang pada Kamis, 30 November 2023 pagi. 

Acara dimulai dengan arak-arakan 100 pasangan pengantin dari Kantor Wali Kota Palembang menggunakan becak ke Rumah Dinas Wali Kota. 

Masyarakat turut antusias melihat arak-arakan pengantin yang menggunakan adat Palembang tersebut. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Pj Wako Palembang Ratu Dewa Terima Penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat dan STBM 2023

Ketua Pelaksana Nikah Massal yang juga Kabag Kesra Pemkot Palembang, H Marwansyah menjelaskan, melalui Nikah massal, Pemerintah Kota Palembang bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju keluarga yang sakinah mawadah waramah. 

Peserta nikah massa menerima bingkisan dari Pemkot Palembang dan Bank Sumsel Babel, berupa voucer hotel, uang pembinaan, dan kado lainnya. 

“Tentunya kita ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang berpartisipasi," ujar Marwansyah. 

Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa, memberikan buku nikah kepada 100 pasangan pengantin secara simbolis. 

BACA JUGA:Besok Masa Kampanye Dimulai, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Titip Pesan Ini untuk ASN dan Non PNSD

"Pengantin yang ikut nikah massal ini merupakan suami istri yang telah menikah sebelumnya sah secara agama, namun belum secara negara,” kata Ratu Dewa. 

Pemkot Palembang mengesahkan pernikahan agar terdata secara negara dan tanpa dipungut biaya.

“Saya lihat ada yang menikah 12 tahun bahkan 18 tahun lamanya, kesetiannya luar biasa," ujar Ratu Dewa. 

Selama ini, pernikahan pengantin ini memang sah secara agama. Namun hari ini sah sudah ada pengakuan dari negara yaitu berupa buku nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: