Pria Ini Diringkus Tim Lobster Polsek Sungsang, Kasusnya Bikin Korban Murka

Pria Ini Diringkus Tim Lobster Polsek Sungsang, Kasusnya Bikin Korban Murka

Tersangka TA diamankan Unit Reskrim Polsek Sungsang. Foto: dokumen/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungsang, meringkus seorang pria yang melakukan penganiyaan di Jalan Tanjung Api-Api (TAA), Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. 

Tersangka berinisial TA, diringkus setelah polisi mendapatkan laporan korban yang murka karena ulahnya ke Mapolsek Sungsang, Kamis 23 November 2023 sore.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo mengatakan pelaku diamankan Jumat 24 November 2023 pagi tanpa perlawanan.

Menurut Iptu Sutedjo, kejadiannya bermula saat pelaku hendak menaikkan mobil penumpang ke atas kapal tempat korban bekerja tanpa menggunakan tiket pada Kamis sore.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 1 Kilogram Sabu yang Akan Kurir Dikirim ke Bangka dari Pelabuhan TAA

“Saat itu korban meminta tiket, sehingga membuat pelaku menyerahkan uang tiket kapal sebesar Rp1,1 juta. Saat meminta uang kembalian, pelaku sambil ngomel," jelasnya.

Kemudian korban mengarahkan pelaku untuk ke loket, karena korban tidak punya uang kembalian.

"Akhirnya membuat pelaku emosi, dan membawa sebilah badik. Tanpa basa basi langsung membacok ke arah tubuh korban, dan mengenai bahu sebelah kiri," tuturnya.

Tim Lobster Unit Reskrim Polsek Sungsang dipimpin Kapolsek Iptu Ricky Febriean SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Sungsang Aipda Andrianto langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Hendak Antar 1 Kilogram Sabu ke Bangka, Kurir Ditangkap di Pelabuhan TAA, Ngaku Diupah Rp25 juta

"Begitu dapat info keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku di Mapolsek Sungsang, ikut diamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung dari kayu berwarna coklat.

Lalu sehelai baju kemeja terdapat robek di bagian bahu kiri, kaos panjang bewarna hitam terdapat robek di bagian bahu kiri.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: