Emak-emak Asal Muara Enim Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Tetangga, Modusnya Tak Disangka

Emak-emak Asal Muara Enim Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Tetangga, Modusnya Tak Disangka

Tersangka Rosa saat diamankan di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan emak-emak bernama Maya Mustika alias Rosa (30) ini tak patut ditiru. 

Warga Dusun 1, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri yakni Rediansyah (42) warga Dusun 1, Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp34.200.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian nahas yang dialami korban berawal pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.40 WIB tepatnya di Rumah Makan Tahu Sumedang.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Setoran Nasabah Rp109 Juta Lebih, Karyawati Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap di PALI

Modusnya, pelaku mengajak anak korban berinisial DN (18) yang masih berstatus pelajar ke rumahnya yang ada di perumahan Griya Pangkul Indah, Prabumulih. 

Namun, setelah sampai di rumahnya, pelaku meminjam motor korban dengan nopol BG 4973 DAQ dengan alasan kunci rumah pelaku dititip di orang tuanya yang berada di Bakso Hutan yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Namun selang beberapa waktu korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp namun tidak ada balasan dari pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Sabtu 25 November 2023.

BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Dijelaskannya, Personel Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa tersangka diamankan di Polsek Gelumbang Polres Muara enim. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Riksa Unit Pidum langsung menuju ke Polsek Gelumbang, lalu pelaku dibawa dan diamankan di Polres Prabumulih," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP kasus penggelapan. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: